Silahkan dibagikanShare on whatsapp
Whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter

Pelatihan Dasar Pembagunan Perdamaian

Konflik dan pengharapan terhadap perdamIMG_0852baian selalu ada bersama sejarah peradaban manusia. Upaya mereduksi konflik yang membahayakan keberlangsungan hidup  manusia selalu diusahakan setiap saat. Hal ini juga merupakan upaya sebagai menjaga keutuhan ciptaan Allah.

Upaya melakukan pelatihan aktor atau pelaku pembangun perdamaian ini dilandasi pemikiran bahwa jejaring gereja sinode GKSBS, baik klasis, jemaat dan kelompok jemaat, maupun kelompok dampingan dan jaringan Yabima, memiliki pengalaman dan pengetahuan sekaligus jaringan di daerahnya, yang dapat digali sumber informasinya dan juga menjadi area pelayanan bagi pelaku pembangun perdamaian. Selain itu,  jaringan kerja gereja dan Yabima yang memiliki agenda-agenda yang sama dalam kerangka perdamaian, dapat disatukan geraknya sehingga dapat mendukung satu sama lain.

Selain menjadi upaya mengetahui kebutuhan-kebutuhan akan perdamaian, pelatihan ini juga akan merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam kerangka yang lebih luas, antara lain peran pemerintahan, situasi perekonomian, situasi hak asasi manusia, pemahaman antar umat beragama, juga dukungan kelompok tidak beruntung, minoritas dan terpinggirkan dalam banyak aspek.

Melihat landasan pikir sederhana ini, Sinode GKSBS yang memiliki 14 klasis, 90 jemaat, dan ratusan jemaat kelompok, tersebar di 4 Propinsi yaitu Lampung, Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, dan anggota-anggota jemaat menyebar dalam lebih 30 Kabupaten/Kota merupakan aset yang luar biasa dalam membangun jaringan pelaku perdamaian yang berperan dalam level Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi.  Yabima sendiri sejak awal berdirinya memiliki daerah dampingan yang berjumlah banyak, baik berbasis kasus-kasus masyarakat maupun pemberdayaan ekonomi. Ini menjadi modal utama gagasan aktor perdamaian di Yabima dan GKSBS.

Tantangan kedepan, konflik akan semakin dekat dengan masyarakat dan cenderung bersifat horisontal, karena secara vertikal negara sebagai pemicu konflik semakin menurun perannya. Konsepsi pembangunan berbasis masyarakat (UU Desa), relasi sosial yang tajam dan radikalisme berbasis agama maupun lainnya, jika tidak direduksi dan diantispasi, maka menjadi problem masa depan yang rumit dan mengancam kehidupan manusia.

Melihat hal-hal tersebut, Yabima mengadakan Pelatihan Dasar Pembangunan Peramaian dengan tujuan

  1. Melatih kesadaran dan pengetahuan peserta akan pentingnya pembangunan perdamaian.
  2. Memahami tindakan-tindakan yang diperlukan dalam konflik untuk menciptakan peluang perdamaian
  3. Pembangunan jaringan aktor perdamaian antar wilayah, suku dan agama

Pelatihan dilaksanan pada tanggal 14-16 Maret 2016 di Wisma Centrum GKSBS, Metro-Lampung dan akan diikuti oleh  30 orang peserta dengan lingkup

  1. Utusan MPS GKSBS
  2. Utusan Klasis-klasis yang memiliki minat akan pembangunan perdamaian
  3. Utusan badan – badan atau Yayasan di bawah GKSBS.
  4. Kelompok dampingan Yabima (kelompok tani, koperasi dan ormas tani)
  5. Jaringan Yabima (YPK, dan Forum Pemuda)
  6. Staf dan penggiat perdamaian di Yabima

Pelatihan tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber, yaitu

  1. GKSBS : Pdt. Bambang Nugroho Hadi
  2. Pusat Studi Perdamaian FISIP Unila: Drs. Ikram, M.Si
  3. Pekerja Hukum (advokat): Grace P. Nugroho, SH
  4. Aktivis perdamaian dan keparalegalan
  5. Yabima Indonesia: Oki Harjiansyah W., MH.
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Propinsi.

Harapan kelanjutandari pelatihan tersebut adalah   adanya  pelatihan yang berlokasi di Lampung, Sum-sel dan Bengkulu. Selain itu juga akan diterbitkan sebuah newsletter rutin, unit asistensi perdamaian, riset dan seminar perdamaian level regional dengan multi stakeholder.

Materi-materi pelatihan adalah:

  1. Gereja dan Masyarakat
  2. Analisis Konflik
  3. Toleransi dalam Masyarakat majemuk
  4. Mediasi dan Negoisasi
  5. Teknik Advokasi Damai dan Pengorganisasian Masyarakat
  6. Pengantar Pengenalan Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Acara
  7. Implementasi UU Desa, Peluang dan Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Berita terkait dapat dilihat di [http://tabikpun.com], [http://lampung.tribunnews.com], [http://www.pojoksamber.com/]

IMG_0850b

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*