Mendapatkan sertifikasi organic oleh LSO di Indonesia merupakan salah satu yang menjadi impian petani organic Desa Purwokencono, Lampung Timur. Sudah cukup lama para petani Kelompok Multi Baliwo bersama Yabima Indonesia, dan IPPOL memperjuangkan pengakuan ini. Dan kini akhirnya apa yang mereka impikan pun terwujud, INOFFICE memberikan sertifikasi organic untuk produk pertanian orgnik mereka.” ujar Pinarno Adi, PJ. Program Ekologi Yabima Indonesia. Sertifikasi ini difasilitasi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Perjuangan mendapatkan sertfikat organic ini bukanlah tujuan akhir para petani maupun pegiat pertanin organic, tetapi sebagai alat untuk mengembangkan usaha produksi pertanian organic secara berkelanjutan, dan mendapatkan harga yang adil. Para petani justru akan semakin ditantang untuk mempertahankan kualitas produksinya. Dibalik sertifikasi organic tersebut ada tanggung jawab etis dan moral para petani yang harus dipertahankan dan diperkuat. Dalam dunia usaha produksi pertanian organic, sertifikasi organic memang tidak dapat dipisahkan.
“Saya senang sekali karena apa yang kami lakukan dalam bertani organik akhirnya mendapat pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), yang artinya apa yang kami lakukan juga mendapat pengakuan dari masyarakat. Saya bersama teman-teman mengucapkan terima kasih kepada para pihak seperti Yabima Indonesia yang terus membimbing kami dalam bertani organik dan berjejaring, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung serta pihak lain yang ikut menyukseskan sertifikasi ini. Kami berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi saya dan teman-teman.” ujar bahagia Sutiman, salah satu petani yang mendapatkan sertifikat organik dari LSO INOFFICE. 14 orang petani dengan luasan lahan 8,87 ha di Desa Purwokencono Lampung Timur dinyatakan lulus sertifikasi organik pada November 2017 ini.