Silahkan dibagikanShare on whatsapp
Whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter

Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) berencana menyelenggarakan kegiatan kuliah umum hukum konstitusi untuk petani pada Selasa (22/2) esok. Komang, selaku panitia Kegiatan menyatakan acara kuliah umum yang digelar di halaman secretariat PPMWS dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota PPMWS yang kebanyakan petani tentang arti penting memahami Konstitusi . Untuk mengisi acara ini kami mengundang akademisi dari fakultas Hukuum Universitas lampung yang juga pegiat Pusat kajian Konstitusi dan Peraturanm Perundang-undangan Fakultas Hukum Unila, ujar Komang.

Komenag menjelaskan, dalam Kuliah umum ini kami akan memfokuskan bahasan tentang perlindungan hak asasi asasi manusia dalam Konstitusi kita. Kegiatan ini juga menurut komang merupakan bagian dari gerakan petani sadar konstitusi yang di programkan oleh PPMWS. Kegiatan KULIAH UMUM KAUM TANI ini merupakan bagian dari pencanangan GERAKAN PETANI SADAR KONSTITUSI yang digagas oleh PPMWS. Selain Kegiatan Kuliah Umum ini juga sebelumnya diadakan pemutaran layar tancap rekaman diskusi konstitusi , video-video kuliah hukum. Kedepan kami akan mengundang berbagai kalangan untuk membantu mensosialisasikan konstitusi di kalangan petani.

Kami menggelar kegiatan-kegiatan pendidikan semacam ini karena seperti kita bahwa ribuan Kaum tani di Moro-moro,Register 45,Sungai Buaya,Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung adalah salah satu bagian kaum tani yang merasakannya beratnya menghadapi berbagai perilaku diskriminasi lainnya. Selama 14 tahun terakhir (sejak 1997) warga Moro-moro diabaikan hak-hak politik dan ekosob-nya sebagai warga negara akibat konflik agraria yang menyelimutinya. Aroma konstitusi yang didalamnya terdapat berbagai pasal yang melindungi hak-hak asasi warganegara tidak pernah sampai apalagi dirasakan oleh 3359 jiwa di Moro-Moro. Kebalikannya, justru tindakan-tindakan “anti konstitusi” justru menjadi hal yang biasa kami terima.

Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang salah satu elemen dasarnya adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia/hak-hak asasi manusia. UUD 1945 secara tegas melarang berbagai tindakan diskriminasi sebagaimana tercermin pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2). Berbagai peraturan dibawahnya seperti Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga tidak membenarkan diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, papar Komang.

Komang menerangkan bahwa kegiatan kuliah umum ini juga berbarengan dengan kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ke Moro-Moro pada sore harinnya, paginya rombongan DPD berencana bertemu dengan Pemkab Mesuji, DPRD dan KPU Mesuji, ujar Komang. Belum jelas agenda apa saja yang akan dibicarakan dengan ketiga lembaga tersebut, tapi yang pasti adalah pembahasan soal hilangnya hak konstitusional warga Moro-moro beberapa tahun terakhir ini, ujarnya.(Laporan Oki Hajiansyah Wahab)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*